Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pemkot dan DPRD Kota Kendari Sepakat Hapus Pajak Pemakaman

52

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari bersama Ketua DPRD Kota Kendari menandatangani berita acara persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin 9 Oktober 2023 mendapatkan persetujuan tujuh fraksi DPRD Kota Kendari untuk menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah (Perda).

Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintahan No. 35 tahun 2023.

Menurutnya, ketika tarif pajak dan retribusi itu dinaikkan maka itu menjadi salah satu hambatan dalam rangka mengembangkan investasi di Kota Kendari.

“Dalam Raperda ini telah ditetapkan beberapa tarif jenis pajak yang memang mengambil porsi terendah. Kita harapkan dengan penetapan porsi terendah ini dalam rangka mempermudah investasi tumbuh dan berkembang di Kota Kendari ini,” katanya.

Iklan oleh Google

Selain itu juga ia mengatakan, pejabat eksekutif, legislatif dan seluruh stakeholder di Kota Kendari harus bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kota Kendari yang lebih maju dan lebih baik untuk ditempati.

“Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kota Kendari mengambil langkah untuk memberikan tarif yang paling rendah untuk hal itu. Mudah-mudahan ini adalah salah satu ikhtiar pemerintah kota dalam rangka melegalkan dan meningkatkan pendapatan yang ada di Kota Kendari,” tambahnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan perubahan pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan peraturan yang telah dicanangkan kementerian di seluruh Indonesia untuk dilakukan perubahan.

Sehingga, kata dia, ada beberapa pajak yang harus dihilangkan salah satunya pajak pemakaman.

“Itu dihilangkan karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah serta kewajiban pemerintah untuk membiayai persoalan pemakaman ini,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi