Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkap seorang perempuan berinisial AS alias Amel pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB diduga sebagai makelar kasus (markus) dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan.
AS diamankan di Plaza Senayan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu oleh tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI.
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan AS alias Amel dilaporkan oleh keluarga Dirut PT KKP Andi Ardiansyah selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah IUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.
“AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan,” katanya.
Iklan oleh Google
Ade mengungkapkan keluarga AA melaporkan AS lantaran merasa dibohongi karena AS berjanji akan mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara menemui pimpinan kejaksaan.
Namun dengan berjalannya waktu AS tidak bisa untuk menemui pimpinan kejaksaan baik di pusat maupun di daerah. Padahal AS sudah menerima uang Rp6 miliar dari istri Andi Ardiansyah.
“AS telah meminta serta menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri AA pada bulan Juli 2023 bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Namun uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan kejaksaan baik di pusat maupun di daerah,” ungkapnya.
Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ahmad Odhe/yat)
