Nakhoda Ditetapkan Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal di Buteng
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra menetapkan tersangka atas peristiwa kecelakaan kapal yang mengakibatkan 15 orang meninggal dunia di Kabupaten Buton Tengah, Senin 24 Juli 2023 malam.
“Untuk tersangka berinisial S (50) seorang motoris (nakhoda) perahu rakit. Dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa 14 orang termasuk korban yang selamat,” kata Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu dalam konferensi persnya di Mapolairud Polda Sultra Jumat 28 Juli 2023.
Ia mengatakan peristiwa nahas tersebut terjadi di Teluk Banggai antara Desa Lagili dengan Desa Lanto Kecamatan Mawasangka Timur Kabupaten Buton Tengah.
Ia mengungkapkan penyebab laka laut tersebut dikarenakan adanya kelebihan muatan dan kapal yang tidak layak digunakan.
Selain itu, penyebab tenggelamnya kapal tersebut karena lubang di bagian bawah perahu yang menyebabkan air laut masuk.
Iklan oleh Google
“Jadi dari keterangan para saksi perahu ini sempat masuk air dan akhirnya tenggelam karena jumlah penumpang yang sangat banyak dan pada saat itu malam hari tidak ada penerangan sama sekali sehingga menimbulkan kepanikan kepada para korban,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, kapal tersebut mengantar penumpang dari konser musik dalam acara HUT kabupaten Buton Tengah yang ke 9 di Desa Lakoroa Kecamatan Mawasangka Tengah menuju ke Desa Lagili Kecamatan Mawasangka Timur.
“Jadi ini para korban dari acara. Kebetulan acara perayaan ulang tahun Kabupaten Buteng. Jadi para korban ini berangkat ke Desa Lakoroa tempat lokasi acara HUT. Mereka nyebrang dan terus kembali ke rumahnya telah terjadi kecelakaan ini,” tuturnya.
Ia mengaku, kapal tersebut memuat penumpang 69 orang dari dua desa.
“Dengan rincian 66 orang warga Lagili dan 3 orang dari Desa Wambuloli Kecamatan Mawasangka Timur. Akibat kejadian itu 15 orang meninggal dunia dan 54 korban selamat,” ujarnya.
Atas kejadian itu tersangka dijerat pasal 302 ayat 1 dan 3 jo. Pasal 17 ayar 2 UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran atau pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.5 miliar. (Ahmad Odhe/yat)
