Mencuri dan Aniaya Pelanggan Michat, PSK dan Waria di Kendari Diringkus Polisi
Seorang wanita pria (waria) bernama Aristang alias Miki (20) dan pekerja Seks komersial (PSK) bernama Sitiana Tulbiani alias Hani (19) diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari usai melakukan pencurian dan penganiyaan terhadap pelanggan aplikasi Michat.
Keduanya diamankan di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WITa.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, korban berinisial MR (37) warga Kota Kendari dianiaya dan uangnya dicuri kedua pelaku di Homestay Grisya Kamar 21 Kelurahan Wuawua Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 WITa.
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat korban berisitirahat di home stay tersebut dan korban meminta tolong kepada temannya bernama bery untuk dicarikan perempuan penghibur di via aplikasi Michat untuk menemani korban.
“Namun pada saat perempuan tersebut datang, Bery pergi meninggalkan korban. Selanjutnya perempuan penghibur tersebut datang bersama seorang laki atau waria yang tidak ketahui identitasnya,” ungkapnya.
Fitrayadi melanjutkan, setelah itu korban mengajak keduanya masuk dalam kamar namun karena keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanannya yang membuat waria marah.
“Pada saat korban membatalkan pesanannya dan tiba-tiba waria tersebut marah-marah serta memaki korban dan memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali,” lanjutnya.
Tak sampai di situ, waria tersebut mengambil kaleng minuman yang tersimpan di atas meja kamar memukulkan ke kepala korban yang mengakibatkan kepala korban terjadi pendarahan.
Kemudian waria tersebut mengambil botol parfum dan mengancam akan memukulkan korban serta menyuruh korban untuk melepas pakaian.
Iklan oleh Google
“Saat korban sudah melepas baju, orang tersebut mulai merekam korban dengan menggunakan camera ponselnya serta mengancam akan menyebarkan video tersebut,” bebernya.
Selain itu waria tersebut mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban tidak mau. Akan tetapi pelaku mengancam korban akan menyebarkan video korban.
“Akhirnya korban melayani waria tersebut sesuai permintaannya,” pungkasnya.
Fitrayadi menuturkan setelah menganiaya korban dan melecehkan korban pelaku kemudian mengambil tas korban yang berisikan uang Rp20 juta rupiah.
“Setelah mengambil uang itu si waria menyerahkan uang tersebut kepada korban untuk dipegang di depan dada kemudian si waria merekam korban dengan menyuruh berkata uang ini adalah ganti rugi karena telah membatalkan pesanan perempuan penghibur,” tuturnya.
Selanjutnya para si waria dan PSK tersebut mengambil uang korban dan pergi meninggalkannya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp20 juta dan luka pada bagian kepala,” tambahnya.
Kini para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
“Saat diamankan pelaku mengakui melakukan pencurian dan penganiayaan tersebut,” kata Fitrayadi dalam keterangannya. (Ahmad Odhe/yat)
