Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kejati Sultra Tetapkan Pemilik PT LAM Tersangka Korupsi Pertambangan

321

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM) Windu Aji Sutanto atau WAS sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Windu Aji ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan Agung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa 18 Juli 2023.

“Setelah pemeriksaan sebagai saksi WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan dalam keterangannya kepada awak media Selasa 18 Juli 2023.

Ade Hermawan mengatakan, kasus ini bermula dari adanya kerjasama operasional (KSO) antara PT. Antam dengan PT. LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara.

WAS selaku pemilik PT LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT. Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT. Antam dan dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Iklan oleh Google

“Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam,” ungkapnya.

Ia melanjutkan seharusnya berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di Wilayah IUP PT. Antam harus diserahkan ke PT. Antam dan PT. LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

“Akan tetapi pada kenyataannya PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB asli tapi palsu,” ungkapnya.

Diberitakan, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu HW (GM PT. Antam UBPN Konawe Utara), AA (Dirut PT. KKP), GL (pelaksana lapangan PT. LAM), Ofan Sofwan (Dirut PT. LAM).

Akibat kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 triliun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi