Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Miliki Sabu 4,3 Kg, Pemuda Asal Muna Terancam Hukuman Mati

125

Pemuda Asal Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial JM (24) tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe, Rabu 31 Mei 2023.

JM diamankan di Kelurahan Inolobunggadue Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK., mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan oleh JM.

“Mendapati laporan tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan pengamatan dan pembuntutan lalu kemudian melakukan penangkapan pada seorang pria berinisial JM yang disaksikan langsung oleh RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue,” kata Kapolres Konawe.

AKBP Ahmad Setiadi, S.IK juga menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone, satu buah timbangan digital berwarna silver, satu buah alat isap (bong), dan juga 33,50 gram yang diduga sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.

Iklan oleh Google

“Pertama kita dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu di TKP pertama,” terang Kapolres.

AKBP Ahmad Setiadi melanjutkan saat mendapatkan barang bukti pertama, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lalu melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.

“Kurang lebih setengah jam kemudian, kita dapatkan target yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.

Ia melanjutkan untuk saat ini, tersangka yang diamankan pihaknya baru satu orang dan masih melakukan pengembangan.

“Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, mengenai motif lain, kami masih melakukan pengembangan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114, subsider 112 ayat 2 dengan maksimal hukuman mati. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi