Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

AJI Kendari Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Baubau

303

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari meminta Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengevaluasi kinerja Kapolres Baubau yang dinilai menciderai perjanjian kerjasama antara Dewan Pers dan Mabes Polri terkait perlindungan kerja-kerja jurnalistik.

Tindakan Polres Baubau yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap jurnalis Tribunnews Sultra, Risno Mawandili dan Reymeldi Ramadhan merupakan bentuk kriminalisasi serta ancaman kebebasan pers di Sulawesi Tenggara.

Kordiv Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono menegaskan, pemanggilan 2 jurnalis atas dasar UU ITE membuktikan Polres Baubau tidak paham jurnalis dalam melakukan kerja-kerjanya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Polres Baubau memanggil dua jurnalis Tribunnews Sultra dengan alasan hanya untuk berduskusi, menurut kami sangat tidak masuk akal. Sebab, Polres Baubau telah mengeluarkan panggilan resmi untuk permintaan keterangan dalam UU ITE,” ucapnya.

“Saya kira beberapa hal tersebut menjadi bukti nyata ketidakprofesionalan polisi dalam rangka menjalankan tugas,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh sengketa produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan malah digiring ke UU ITE.

Untuk itu, AJI Kendari meminta Kapolda Sultra memanggil Kapolres Baubau, untuk melakukan evaluasi kinerja dan pembinaan. Karena atas tindakannya dapat mengganggu kerja-kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers di Sultra.

Iklan oleh Google

Salah satu surat panggilan penyidik Polres Baubau kepada salah satu jurnalis. (Istimewa)

 

“Meminta Kapolda Sultra memerintahkan Propam agar melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Baubau,” katanya.

Ia juga meminta polisi menolak seluruh laporan sengketa produk jurnalistik, karena sengketa produk jurnalis diselesaikan dengan mekanisme UU Pers.

“Mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga dan menghormati kebebasan pers sebagai bagian integral dari demokrasi yang sehat,” imbuhnya.

Sebelumnya, dua jurnalis Tribunnews Sultra,Sultra, Risno Mawandi dan Rheymeldi Ramadan Wijaya dilaporkan ke Polres Baubau atas pemberitaan kasus pemerkosaan anak.

Polres Baubau melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap Risno dengan surat nomor: B/244/III/2023/Reskrim dan panggilan permintaan keterangan terhadap Rheymeldi dengan surat nomor B/245/III/2023/Reskrim untuk hadir pada Rabu (22/3/2023) atas laporan Developer Perumahan di Baubau bernama Ardin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media online.

Laporan Ardin tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/60/III/2023/Reskrim tertanggal 4 Maret 2023.

Risno Mawandili, dipanggil ke Polres Baubau setelah menulis berita berjudul “Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau, Anak Yatim Korban Rudapaksa di Baubau Diancam Ditembak, Dibunuh Kalau Lapor Polisi” dan Rheymeldi menulis berita dengan judul “Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa 2 Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?”. (yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi