14 Orang Remaja di Kendari Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Tawuran
Sebanyak 14 orang pria di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap oleh aparat kepolisian diduga terlibat dalam aksi tawuran, Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 03.00 WITa.
Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan 14 pria tersebut yakni AY (15), MF (16), IN (15), RW(15), SF(17), MA (12), SY (15), AM(16), AR (15), AK(16, Is (19), MH (16), MR(16), dan MZ (16) yang saat ini tengah diamankan di Mapolsek Mandonga.
“Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan,” kata Ipda Haridin.
Ia menyebut ke-14 remaja ini melakukan tawuran di Jl. Supu Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Menurutnya, kronologi penangkapan terhadap para terduga pelaku tawuran ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi tawuran antar-remaja di sekitar lokasi eks MTQ.
Namun saat anggota patroli mendatangi TKP, di perjalanan pihaknya melihat sekelompok remaja masuk ke dalam area SSDC Eks MTQ dengan terburu-buru.
“Saat dikejar pihaknya mendapati satu buah mata busur beserta satubbuah alat ketapel yang dibawa oleh salah seorang remaja berinisial AY,” ungkap Ipda Haridin.
Sementara itu dari hasil interogasi terhadap AY mengaku busur tersebut ia peroleh dari MF yang sebelumnya dibuat oleh remaja lainnya yang telah diamankan juga yakni berinisial RW dan IN.
Sehingga atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata tajam dengan tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)