Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sekitar 600 liter Pertalite dari dua lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penetapan status hukum terhadap kedua pelaku yang terbukti menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi demi meraup keuntungan pribadi.
“Dua tersangka kami tetapkan, (modus) mencari keuntungan,” kata Welliwanto kepada wartawan di Kendari.
Welliwanto menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyelewengan BBM ilegal di wilayah hukumnya.
“Terkait masalah BBM, kami satu komitmen akan memberantas yang namanya ilegal BBM tersebut sesuai dengan Quick Wins Bapak Kapolri,” ujarnya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Hermanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berasal dari dua penindakan terpisah.
Kasus pertama terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Pemerintah Kota Kendari bersama Satpol PP yang kemudian dilimpahkan ke pihak kepolisian. Pelaku dengan inisial LN itu sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Kendari.
Dari kasus pertama, polisi menyita barang bukti berupa 8 jeriken berisi Pertalite (masing-masing kapasitas 35 liter) serta 7 jeriken kosong. Pelaku membeli Pertalite di SPBU seharga Rp10.000 per liter dengan cara mengantre berulang kali, lalu menyedot isi tangki mobil ke dalam jeriken. BBM tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat seharga Rp12.000 per liter.
Sementara pada kasus kedua, Polresta Kendari berkolaborasi dengan Polsek Mandonga mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Jumat, 16 Oktober 2026 lalu. Pelaku berinisial N.
Dari lokasi kedua, polisi menyita 10 jeriken berisi masing-masing 32 liter Pertalite, selang penyedot, plat nomor palsu, serta dua buah barcode MyPertamina yang digunakan pelaku untuk mengantre berulang kali di dua SPBU berbeda.
“Motifnya, pelaku memperoleh keuntungan ekonomis dengan membeli Pertalite di dua SPBU di Kota Kendari seharga Rp10.000, kemudian dijual kembali ke Kabupaten Konawe Utara dengan harga Rp13.123 (per liter),” ungkap Hermanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar,” pungkas Hermanto. (Ahmad Odhe/yat)


