Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Tambang Pasir Ilegal di Nambo Terus Beroperasi, Pakar Hukum Sebut Ada Pembiaran

71

Kegiatan penambangan pasir ilegal oleh perusahaan tambang di Nambo diduga sengaja dibiarkan oleh pengambil kebijakan di Bumi Anoa, yakni Plt Wali Kota Kendari, Gubernur Sulawesi Tenggara, Kapolda Sultra, Kejati Sultra, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional IV Kendari, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari.

Dari sisi hukum, Dr. La Sensu, S.H., M.H., pakar hukum dan dosen Universitas Halu Oleo Kendari, melihat ada niat untuk membiarkan operasi penambangan tetap berlangsung.

“Karena itu, bisa dikatakan Plt Wali Kota Kendari, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan perusahaan tambang tersebut terang-terangan menentang undang-undang tersebut,” katanya.

Menurutnya, jika Pemkot Kendari mengusulkan revisi peraturan tata ruang (RTRW), selama belum ada keputusan atau hasil revisi dari pemerintah pusat, maka korporasi yang menambang pasir Nambo dilarang.

Iklan oleh Google

“Dari segi hukum, ada niat untuk membiarkan operasi penambangan berlanjut. Kalau pejabat tidak peduli dengan kegiatan perusahaan, berarti ada niat menerima, itu kata kuncinya,” ujarnya.

Dia juga menuturkan, selama persyaratan dan prosedur kegiatan penambangan tidak terpenuhi, perusahaan tidak dapat beroperasi, dan Pemerintah Kota Kendari, Pemprov Sultra, Polda Sultra, dan Kejaksaan Tinggi Sultra tidak dapat membiarkan kegiatan penambangan liar di Nambo terus berlanjut.

“Meski Pemkot Kendari telah mengusulkan revisi RTRW-nya, namun catatan pemerintah pusat untuk mengubah RTRW Kota Kendari menunjukkan bahwa kegiatan korporasi dalam penambangan pasir Nambo tidak boleh dilakukan. Jika tetap dilakukan, maka akan menjadi pelanggaran hukum dan masuk dalam ranah hukum pidana, baik bagi korporasi maupun Pemkot Kendari,” ungkapnya.

Dia menegaskan sebelum hasil Revisi RTRW di keluarkan tambang pasir ilegal tersebut tak boleh beroperasi.

“Selama belum ada hasil revisi RTRW, semua kegiatan penambangan pasir Nambo tidak boleh dilakukan,” tegasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi