Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pencuri 118 Tabung Gas Beserta Hp dan Uang di Kendari Ditangkap Buser77

410

Seorang pria bernama Arwin Alias Gayus (22) warga Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Sabtu 13 Mei 2023.

Ia ditangkap di Kelurahan Gunung Jati Kecamatan Kendari Kota Kendari sekitar pukul 14.00 WITa. Ia ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka telah melakukan pencurian di beberapa lokasi dengan barang bukti yang berbeda.

Di antaranya pencurian Hp dan uang Rp6,8 juta yang terjadi di Konter Ocing Cell Jalan Sao-sao Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari dan Jalan Bunga Matahari Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

Kemudian, mencuri gitar elektrik, Ampli, Sound dan 1 buah tabung gas di Kedai Literasi Coffe di Jalan Sorumba Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia Kota Kendari, Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 04.00 WITa.

“Selanjutnya pada bulan Mei 2023, tersangka melakukan pencurian 118 tabung gas LPG 3 Kg di beberapa tempat di Kota Kendari, setiap selesai melakukan pencurian tabung gas LPG, langsung dijual ke beberapa pengecer di Kota Kendari,” ungkap Fitrayadi kepada awak media Sabtu, 14 Mei 2023 malam.

Iklan oleh Google

Ia menuturkan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa, satu unit HP merk Oppo A57 warna hitam, satu unit HP merk Samsung A13 warna hitam, satu unit HP merk samsung galaxy note 5 warna putih, satu unit HP realme warna hijau, satu buah gitar akustik merk yamaha F-310 dan 118 buah tabung gas LPG kemasan 3 Kg.

“Barang bukti lain masih dalam pencarian,” tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya bersama 2 orang temannya dengan mengendarai sebuah mobil rental.

“Pelaku menjalankan aksinya bersama 2 temannya menggunakan sebuah mobil yang saat ini masih dalam pencarian,” tuturnya.

Dia menyebut dari hasil interogasi terhadap pelaku mengaku hasil dari pencurian tersebut, digunakan untuk biaya hidup dan membeli minuman keras.

Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Kendari. Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi