Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melumpuhkan seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DW (23). Pelaku terpaksa dihadiahi “timah panas” oleh petugas lantaran mencoba melawan saat akan diringkus di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Jumat 27, Februari 2026.
DW diketahui merupakan pemain lama yang licin. Berdasarkan catatan kepolisian, pemuda ini terlibat dalam 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) curanmor dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa DW adalah residivis kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
“DW ini residivis. Pertama kali diringkus pada 2019, lalu 2024, dan kini kembali berulah di 31 TKP,” ujar Welliwanto dalam keterangannya, pada Minggu 1 Maret 2026.
Iklan oleh Google
Dalam melancarkan aksinya, pelaku biasanya menjual motor hasil curian dengan harga miring, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan produktif.
Penyidik menemukan bahwa uang panas tersebut habis digunakan pelaku untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online (judol).
“Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, hingga bermain judi online,” tambah mantan Kapolsek Mandonga tersebut.
Polresta Kendari menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, terutama bagi mereka yang mencoba melawan petugas saat penegakan hukum berlangsung.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses selanjutnya. (Ahmad Odhe/yat)
