Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polda Sultra Sita Mobil Tangki PT Belinda Royal Industri, 5.000 Liter Solar Subsidi Ilegal Diamankan

39

Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Konawe. Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil tangki berisi sekitar 5.000 liter solar yang diduga ilegal.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WITA.

Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas mencurigai satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter berwarna biru putih dengan nomor polisi S 8067 NJ yang melintas di wilayah tersebut.

“Kendaraan tersebut mengangkut sekitar 5.000 liter solar yang diduga merupakan subsidi pemerintah dan tidak dibeli melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero),” ujar Dody dalam keterangannya, Minggu, 1 Maret 2026

Berdasarkan hasil klarifikasi penyidik, ribuan liter solar tersebut diketahui berasal dari seorang pria berinisial Aji yang berdomisili di Kota Kendari. Modus yang digunakan adalah mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan pribadi, untuk kemudian ditampung di sebuah gudang.

Iklan oleh Google

Setelah mencapai kuota 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada seorang perempuan berinisial Adinda. Bahan bakar tersebut rencananya akan didistribusikan menggunakan mobil tangki milik PT Belinda Royal Industri menuju PT Kristal Mulya Logistik yang berlokasi di Kecamatan Kapoiala, Konawe.

“Solar dikumpulkan dari beberapa SPBU, ditampung, lalu dijual kembali. Saat proses pengangkutan menggunakan mobil tangki inilah petugas melakukan penghadangan dan pengamanan,” tambah Dody.

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Adinda selaku pemilik BBM dan armada tangki, serta Junior yang bertindak sebagai sopir kendaraan. Selain itu, polisi juga telah melayangkan pemanggilan terhadap Aji selaku pemasok BBM tersebut.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki dan muatan solar sebanyak 5.000 liter guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Polda Sultra menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas praktik mafia BBM subsidi yang merugikan keuangan negara serta hak masyarakat luas. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi