Nekat Mencuri Seorang Mahasiswa di Kendari Diringkus Polisi
Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil meringkus seorang mahasiswa di salah satu kampus di Kendari diduga melakukan pencurian motor (Curanmor) di BTN Tunggala Jalan Seratus Ribu Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari Minggu 9 Oktober 2022.
Tersangka berinisial RS alias R (21) diringkus di rumah warga dekat tempat kejadian perkara (TKP) Senin, 10 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WITa.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadiannya berawal korban saat pulang dari Lippo Plaza Kendari dan melihat motornya di dalam garasi sudah tidak ada.
“Pada saat melihat di garasi rumahnya sudah tidak ada motornya. Lalu korban masuk dalam rumah namun lemari sudah dalam keadaan terbuka ternyata dokumen kendaraannya (motor) juga telah hilang,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Fitrayadi saat melihat laptop dan handphonenya, korban sudah tidak menemukan. Kemudian korban mengecek CCTV di depan rumahnya dan melihat pelaku menggunakan mobil Sigra silver.
Iklan oleh Google
“Dengan adanya bukti CCTV tersebut kepolisian meringkus pelaku,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit motor beserta STNK dan BPKB, 1 buah laptop, 1 buah linggis yang digunakan untuk membuka jendela dan pintu, serta 1 unit mobil yang digunakan tersangka dalam aksinya.
Dari keterangan tersangka mengaku menjual motor tersebut kepada temannya berinisial K dengan harga Rp7 juta rupiah. Kemudian tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia menambahkan penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan terhadap pelaku karena pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kota Kendari.
“Penyidik masih akan melakukan pengembangan terhadap pelaku terkait TKP lainnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
