Butuh Biaya untuk Nikah, Pria di Kendari Edarkan Sabu
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus pria berinisial AR (28) diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tersangka berhasil diringkus di jalan sepakat Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 23.45. WITa.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar jalan Sepakat Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari mengamankan seorang lelaki dengan inisial AR di pinggir jalan Sepakat Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari,” kata kasat Resnarkoba Polresta Kendari dalam konferensi pers, Selasa 26 Juli 2022.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak 2 saset plastik bening dengan berat 20,24 gram dan 1 buah handphone.
Iklan oleh Google
“Setelah itu saudara AR beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” bebernya.
Menurut keterangan tersangka, diarahkan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut oleh seseorang lelaki yang ia sebut BOS yang ditempelkan sekitar Puuwatu Kota Kendari.
Selain itu juga pelaku mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena butuh modal untuk pernikahannya.
“Dirinya butuh modal untuk melangsungkan pernikahan,” ujar kasat Resnarkoba Polresta Kendari.
Saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan inisial BOS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat tahun penjara paling lama seumur hidup. (Ahmad Odhe/yat)
