Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Bea Cukai Kendari Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok dan 676 Liter Miras Ilegal

328

Bea Cukai Kendari memusnahkan barang milik negara (BMN) yang merupakan barang hasil penindakan periode Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Sulawesi Tenggara dan juga secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Kendari.

Kepala KPPBC TMP C Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, dalam kurun waktu Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022, Bea Cukai Kendari telah menertibkan 149 barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, yang berasal dari operasi targeting, operasi pasar, patroli darat dan patroli laut.

“Barang kena cukai yang dilakukan penindakan tersebut terdiri dari 10 surat bukti penindakan berupa minuman mengandung etil alkohol, dan 13 surat bukti penindakan berupa hasil tembakau,” katanya, Rabu 21 September 2022.

Lebih lanjut, barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara dan sudah mendapatkan persetujuan peruntukkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari untuk dimusnahkan.

Adapun jumlah barang milik negara yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 1.513.860 batang atau kurang lebih 1,5 juta hasil tembakau (HT) dan 676 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,8 miliar.

Iklan oleh Google

Potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp1,7 miliar.

Rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kendari. (Ahmad Odhe/nawalamedia.id)

 

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan dan ditimbun dengan tanah, yang tujuannya adalah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan selama tahun 2022 Bea Cukai Kendari telah melakukan penyidikan sebanyak 2 kali terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang cukai, dengan barang bukti berupa barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebayak 1,6 juta dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp1,5 miliar.

Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp951 juta.

Ia menuturkan, setelah dilaksanakannya operasi gempur rokok ilegal secara serentak di seluruh Indonesia pada periode Mei – Juni tahun 2022, maka pada September ini, Bea Cukai kembali melaksanakan operasi serupa secara serentak di seluruh Indonesia.

“Kami berpesan kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Dan kami berpesan pula kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal,” tutupnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi