Bea Cukai Kendari Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok dan 676 Liter Miras Ilegal
Bea Cukai Kendari memusnahkan barang milik negara (BMN) yang merupakan barang hasil penindakan periode Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Sulawesi Tenggara dan juga secara…
