Dua Pemulung di Kendari Curi Barang Milik Polri untuk Biaya Sekolah Anak dan Bayar Utang
Dua orang pemulung berinisial S (84) dan SS (44) diringkus Tim Buser 77 Polresta Kendari karena diduga melakukan pencurian barang milik Polri.
Keduanya diringkus di tempat berbeda yakni S (84) di Jalan Buburanda dan SS (44) di Jalan Garuda Kota Kendari, Selasa 20 September 2022, sekitar pukul 16.00 WITa.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, motif pelaku tersangka S (84) untuk membayar utang, sementara tersangka SS (44) untuk membiayai anaknya sekolah di pesantren.
Namun demikian, karena perbuatannya kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan bukti yang diduga melakukan pencurian terhadap barang-barang milik Polri yang terletak di Pemancar Transmitter HT Polri Site Bungkutoko Kendari.
“Atas hal tersebut tim Buser 77 melakukan penyelidikan ke TKP dan akhirnya menemukan ciri-ciri pelaku sehingga tim mengarahkan penyelidikan ke dalam Kota Kendari dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” kata Fitrayadi.
Iklan oleh Google
Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti 1 gunting besi, 1 tang, 1 box pisau cater, 1 buah parang, 1 buah kunci inggris, 1 besi pencungkil, dan 48 kg besi tembaga.
Ia menjelaskan kronologi kejadian awalnya Kasubsitek Info Seksi Teknologi Informatika Polresta Kendari mendapatkan informasi dari salah satu Anggota Pol Airud Polda Sultra bahwa di Pemancar Transmitter HT Polri yang terletak di Site Bungkutoko Kendari telah terjadi pencurian beberapa peralatan pemancar.
Dari kejadian tersebut barang-barang yang hilang yakni 1 buah stabilizer 5KVE, 4 buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, 6 batang besi arde jenis tembaga, 30 meter kawat tembaga, 40 meter kabel grounding, 50 meter kabel listrik dengan total kerugian kurang lebih Rp50 juta.
“Barang bukti tersebut dari kedua tersangka telah dibakar dan tinggal tembaganya yang akan dijual ke pembeli besi tua, namun belum sempat dijual telah tertangkap,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
