Take a fresh look at your lifestyle.

Warga Punggolaka Digegerkan Penemuan Janin Bayi Perempuan

80

Warga Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan adanya penemuan janin bayi perempuan terkubur di tanah lahan kosong, Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 13.55 WITa.

Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman mengatakan awalnya janin bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT), Nurlita (35) tahun. Ia melihat ada dua orang yang mencurigakan seorang laki-laki dan perempuan naik motor dengan membawa kantong plastik dan skop masuk ke lahan kosong.

“Pada saat Nurlita duduk di teras kemudian datang satu unit sepeda yang dikendarai oleh seorang laki-laki dan berboncengan dengan seorang perempuan dan masuk ke dalam lahan lalu menggali tanah menggunakan skop,” katanya.

“Selang beberapa saat pak datang dan langsung menggali tanah bekas galian yang dimaksud dan benar adanya ternyata ditemukan sorang janin berjenis perempuan dalam keadaan sudah meninggal dan membusuk,” ujarnya.

Iklan oleh Google

Kemudian janin bayi perempuan tersebut dibawa di rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk divisum.

“Sementara janin bayi tersebut masih divisum untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Salman.

Ia mengungkapkan, janin bayi perempuan yang ditemukan itu diduga hasil hubungan gelap oleh pelaku yang membuangnya. Karena, saat ditemukan terdapat tali pusar masih melekat di jasad janin bayi tersebut.

“Kasus ini masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap siapa pelakunya,” jelasnnya.

Saat ini, janin bayi perempuan tersebut dibawa di rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk divisum. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi