Take a fresh look at your lifestyle.
     

Warga Muna Meninggal Tenggelam di Pantai Labobo Buton Tengah

1,238

Seorang pria asal Desa Moolo Kecamatan Batukara Kabupaten Muna bernama Muhammad Zulfikram (20) tewas usai tenggelam di Pantai Labobo Desa Balobone Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Minggu, 14 April 2024.

Kasatreskrim Polres Buteng AKP Sunarton mengatakan kejadian berawal sekitar pukul 14.00 WITa saat korban datang bersama temannya masuk ke areal wisata pantai Labobo hendak mandi di laut.

Namun saat mandi tersebut, kata AKP Sunarton, rekannya tak melihat korban berada di laut.

“Saat itu korban langsung mandi di laut tidak lama kemudian dilihat oleh temannya,” kata kasat Reskrim Polres Buteng saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu malam.

AKP Sunarton mengungkapkan saat itu korban dilihat oleh pengunjung sedang berada di laut. Tetapi korban dianggap sedang berenang.

Iklan oleh Google

“Pengunjung lain yang bersangkutan disangka sementara berenang lalu ditarik oleh pengunjung ke darat terlihat mulut sudah mengeluarkan busa,” ungkapnya.

Mendapatkan hal tersebut, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Mawasangka untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawa korban tidak tertolong.

“Untuk korban MD saat ini sudah dibawa keluarganya di Desa Moolo Kecamatan Batukara Kabupaten Muna,” pungkasnya.

Ia menambahkan dengan adanya kejadian tersebut pihaknya akan menurunkan tim ke TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

“Bila dalam penyelidikan ditemukan adanya kelalaian pengelola tempat wisata tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan kami tingkat proses penyelidikan kami ke tahap penyidikan,” tambah AKP Sunarton. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
       
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi