Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Warga Mubar Terdampak Ringroad Keluhkan Tanahnya Tak Diganti Rugi

132

Warga Muna Barat (Mubar) yang terdampak jalan ringroad Laworo mengeluhkan tanahnya tidak diganti rugi oleh pemerintah. Padahal, setiap tahun mereka harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) termasuk jalan yang telah dibangun pemerintah.

Pelebaran jalan di lingkar ringroad Laworo dilakukan pada tahun 2015 -2016.

Syamsul, Warga Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi mengaku, dirinya belum mendapatkan ganti rugi lahan akibat pelebaran jalan lingkar Ringroad Laworo.

“Belum diganti rugi, kita rencana mau menghadap sama pak Pj bupati untuk mendiskusikan masalah ini,” terangnya, Rabu 22 Juni 2022.

Sebelumnya, lanjut Syamsul, pemilik lahan yang terkena pelebaran jalan ringroad Laworo pernah dijanji oleh DPRD Mubar terkait anggaran ganti rugi lahan.

“Tahun 2017 itu kita dijanji oleh anggota DPRD, untuk  dianggarkan, namun dalam perjalanan anggaran itu tidak terealisasi,” keluhnya.

Akibat pelebaran jalan ringroad tersebut kata Syamsul, masyarakat ikut dirugikan. Pasalnya sertifikat lahan tidak diubah sehingga berdampak pada pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Iklan oleh Google

Harusnya setelah ada pelebaran jalan, sertifikat lahan masyarakat juga ikut diubah. Tapi pada kenyataannya sampai hari ini belum ada inisiatif oleh Pemda.

“Masyarakat tetap membayar pajak sesuai lahan yang tercantum dalam sertifikat meskipun itu sudah digunakan untuk kepentingan umum,” katanya.

Syamsul membeberkan, luas lahan masyarakat yang terkena pelebaran jalan ringroad itu lebar empat meter. Dimulai dari Tugu Sarung, Kecamatan Barangka sampai Tugu Padi di Kecamatan Tiworo Kepulauan.

“Termasuk saya, lebar empat meter dan panjang 50 meter. Kalau kita hitung dari Tugu Sarung sampai Tugu Padi itu kurang lebih 27 kilometer. Semua belum diganti rugi,” bebernya.

Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Mubar Dr Bahri saat ditanya wartawan mengaku tidak mengetahui masalahnya.

“Saya nggak tahu itu. Yang jelas saya masuk kan sudah terjadi itu ringroad Laworo,” singkatnya.

Untuk di ketahui, ganti rugi lahan kepada masyarakat akibat pembangunan fasilitas umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Beleid itu ditegaskan pada Pasal 10 bahwa Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) salah satu yang diganti rugi adalah lahan warga yang terkena dampak pembanguan jalan umum dan gedung pemerintahan. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi