Take a fresh look at your lifestyle.

Tina Nur Alam Mundur dari Caleg DPR RI di Tengah Dugaan Penggelembungan Suara

303

Tina Nur Alam mengundurkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024.

Keputusan ini disampaikan di hadapan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah mengadakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perolehan suara Partai NasDem di Pileg DPR RI Dapil Sultra, Senin 13 Mei 2024.

Dalam sidang PHPU ini sendiri, Tina Nur Alam selaku pihak terkait, setelah rekan satu partainya, Ali Mazi mengajukan permohonan ke MK terkait persoalan penggelembungan suara yang diperoleh Tina Nur Alam.

“Saya menyatakan mundur sebagai Caleg DPR RI yang memperoleh suara terbanyak di Partai NasDem dalam Pemilu 2024 Dapil Sultra,” kata Tina Nur alam di hadapan Hakim saat sidang di MK.

Tina Nur Alam mengatakan, permohonan pengunduran diri dari kontestan Caleg DPR RI ini, juga sudah disampaikan secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tertanggal 13 Mei 2024.

“Maka dengan ini saya menyampaikan pengunduran diri selaku pihak terkait dalam perkara ini (PHPU yang diajukan Ali Mazi),” tutur Tina Nur Alam.

Iklan oleh Google

Diketahui sebelumnya, Ali Mazi melaporkan KPU Sultra atas dugaan penggelembungan suara, yang diperoleh Tina Nur Alam, rekan separtainya di NasDem saat Pileg Februari 2024 lalu ke Bawaslu RI.

Dimana, dalam C1 pleno, Ali Mazi selaku Caleg DPR RI Dapil Sultra Nomor urut 1 dari Partai NasDem, memperoleh 68.093 suara. Sedangkan Tina Nur Alam nomor urut 2 hanya mendapatkan 67.538 suara.

Tetapi setelah terjadi proses rekapitulasi Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, perolehan suara Ali Mazi menjadi 68.099 suara dan Tina Nur Alam mengalami penambahan perolehan suara yang sangat signifikan sebanyak 1.100 suara, sehingga total perolehan suara Tina Nur Alam menjadi 68.683 suara.

Dalam putusan laporan Ali Mazi, Bawaslu membenarkan adanya penggelembungan suara Tina Nur Alam sebanyak 1.110 suara. Bawaslu juga menyebut KPU Sultra secara sah melakukan pelanggaran administrasi.

Semestinya Bawaslu sudah harus memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan koreksi terhadap penggelembungan suara tersebut, tetapi sesuai petunjuk teknis (Juknis) Bawaslu Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024, maka pelaksanaan koreksi perolehan suara partai dan calon pasca-penetapan hasil pemilu diserahkan ke MK.

Merujuk Juknis Bawaslu, Ali Mazi lalu mengajukan gugatan ke MK untuk memutus dan menetapkan PHPU, yang dinilai telah merugikan Ali Mazi sebagai Caleg DPR RI Partai NasDem Dapil Sultra. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi