THM dan Tempat Karaoke di Kendari Tutup Selama Ramadan
Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan PUB (Arokab) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menutup Tempat Hiburan Malam (THM) serta tempat karaoke jelang bulan suci Ramadan pada Kamis 31 Maret hingga 5 Mei 2022.
Penutupan tersebut, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 332/1130/2022 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Alkohol Dalam Rangka Menghadapi Bulan Ramadan 1443 H/2022.
Ketua Arokab Kota Kendari, Amran mengaku, pihaknya sudah menerima surat edaran (SE) Walikota Kendari tentang penutupan sementara aktivitas rumah makan, tempat karaoke dan PU.
“Khusus THM, karaoke, penjual alkohol termasuk lounge kita sudah closing party per 31 Maret kemarin sampai 5 Mei 2022. Ini untuk menghargai saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa,” kata Amran, Jumat 1 April 2022.
Amran menegaskan, jika ada THM yang masuk dalam naungan Arokab masih membuka selama Ramadan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ditangani pihak berwenang.
“Yang jelasnya kita sudah mengimbau dengan keras, agar kita patuh dan taat terhadap kebijakan pemerintah dan ini untuk kebaikan kita semua,” jelasnya.
Sementara itu untuk restoran dan rumah makan, Arokab mengizinkan untuk tetap buka tapi dengan catatan harus menutup sebagian pintunya.
“Saya tidak melarang untuk melakukan pembukaan tetapi menghargai yang sementara menjalankan ibadah puasa, mungkin bisa menutup sebagian pintunya dengan gorden,” tutupnya. (re/yat)