Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 975,58 gram atau hampir mencapai satu kilogram di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Seorang petani berinisial RA (27), warga Desa Punggiha, Kecamatan Lasusua, ditangkap petugas setelah terbukti menjadi kurir jaringan narkoba lintas Sulawesi.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua.
“Pada hari Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian menindaklanjuti dan menghentikan seorang laki-laki berinisial RA yang mengendarai sepeda motor Yamaha Force,” ujar Andi Sofyan saat konferensi pers di Mapolres Kolaka Utara, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu saset plastik bening berisi sabu. Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan di empat lokasi penyimpanan yang menggunakan ‘sistem tempel’, petugas menyita total 20 saset sabu dengan berat bruto 975,58 gram.
“Dari empat tempat ini mereka tempel, total barang bukti yang diamankan ada 20 saset sabu dengan berat bruto 975,58 gram,” jelasnya.
Nilai ekonomis dari barang haram tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. “Dengan asumsi harga per gramnya sekitar Rp1,2 juta, estimasi nilainya mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar,” tambah Andi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengaku tergiur menjadi kurir karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia ditawari upah sebesar Rp15 juta oleh seorang pengendali anonim berinisial I melalui aplikasi pesan WhatsApp.
“Modus operandinya, tersangka RA ditawarkan oleh rekannya untuk menjadi kurir dengan upah Rp15 juta. Peran pelaku sebagai kurir dengan motif ekonomi, jaringannya merupakan jaringan lintas Sulawesi,” ungkap Andi.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum mengantarkan puluhan paket sabu tersebut, tersangka sempat mengonsumsi narkotika yang diberikan sebagai sampel oleh pengendali.
“Keterangan dari tersangka, dia mengonsumsi juga. Jadi sebelum diserahkan 20 bungkus ini, dia dikasih sampel dulu untuk dipakai,” kata Andi.
Meskipun tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksi ini, polisi menegaskan masih terus mendalami keterangan tersebut guna memastikan keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Andi Sofyan membeberkan bahwa jaringan ini tidak dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), melainkan oleh seseorang di luar lapas yang berada di daerah Morowali, Sulawesi Tengah.
“Untuk saat ini indikasi dari dalam Lapas belum ada. Sesuai keterangan tersangka, barang ini dikendalikan dari luar oleh jaringan di Morowali. Tim kami bersama Polda Sulawesi Tenggara sudah berkoordinasi untuk mengejar pemesan maupun pengendali utama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku.
“Kami sudah berkomitmen bahwa tidak ada ruang dan tidak ada tempat bagi pengedar maupun narkoba di Kolaka Utara. Kita akan kejar, tangkap, dan bongkar jaringannya, serta miskinkan melalui TPPU,” pungkas Andi Sofyan. (Ahmad Odhe/yat)


