Tak Ikut Upacara HUT RI ke-78, 2 Camat dan 34 Lurah di Kendari Diberhentikan Sementara
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sanksi pemberhentian sementara dari tugasnya kepada 36 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Kota Kendari.
Pembebasan tugas tersebut dikarenakan tidak mengikuti rangkaian upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Inspektur Kota Kendari Sri Yusnita, mengatakan surat keputusan (SK) pembebastugasan puluhan aparatur sipil negara (ASN) dari jabatannya tersebut telah dibacakan, pada Senin lalu.
“SK sudah disampaikan, itu hanya pembebasan tugas secara sementara,” kata Sri.
Ia menuturkan bahwa dari 36 ASN yang dibebastugaskan itu terdiri dari dua orang camat dan 34 orang lurah lingkup Kota Kendari.
“Camat Abeli dan Camat Kadia, sisanya puluhan lurah,” bebernya
Ia menerangkan, 36 camat dan lurah itu telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Kendari terkait dengan alasan mereka tidak mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI.
Iklan oleh Google
“Melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap lurah dan camat yang tidak mengikuti upacara, jadi kita periksa alasan ketidakhadiran mereka itu apa, kemudian kalau memang ada bukti yang kuat, itu harus dibuktikan,” terangnya.
Sri menuturkan, saat ini pihaknya tengah memeriksa dan menyusun laporan sementara terkait dengan alasan 36 camat dan lurah yang tidak mengikuti upacara tersebut dan kemudian akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari.
“Jadi, kami periksa dulu dan ini sudah selesai kami lakukan, barusan selesai 36 orang dan sementara menyusun laporan, laporan yang untuk kami sampaikan kepada pak wali kota,” ungkapnya.
Ia menyebut, 36 camat dan lurah tersebut masuk kategori melanggar disiplin. Sebab, para camat dan lurah tersebut harus dipertanyakan lagi wawasan kebangsaannya sampai tidak mengikuti agenda tahunan nasional.
“Pelanggarannya karena disiplin, utamanya karena kita ASN tentu pelanggaran disiplin, kemudian dipertanyakan wawasan kebangsaan kita ke mana sampai kita tidak mengikuti upacara,” ucapnya.
Kata dia, jabatan para camat dan lurah tersebut akan diisi oleh pelaksana harian (Plh) hingga pemeriksaan tersebut selesai.
“Sampai selesai pemeriksaan, kalau sudah clear itu dikembalikan lagi, tapi kan harus mendapat sanksi juga kalau memang terbukti bersalah itu tentu akan diberikan sanksi disiplin, tapi itu kewenangan kepala daerah,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
