Supriyani Divonis Bebas, PGRI Desak Presiden dan DPR Lahirkan UU Perlindungan Guru
Buntut kasus kriminalisasi terhadap guru honorer SD 4 Baito Konawe Selatan (Konsel) Supriyani, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melahirkan undang-undang perlindungan guru.
“Kita berharap dengan kriminalisasi ini, saya kira pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama DPR segera melahirkan undang-undang perlindungan guru,” kata Ketua PGRI Sultra Halim Momo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin, 25 November 2024.
Tak hanya itu, PGRI meminta kepada pemerintah untuk melihat kembali undang-undang perlindungan anak yang dinilai bertentangan dengan upaya mendidik yang dilakukan oleh guru terhadap murid.
“Kemudian di undang-undang perlindungan anak, ada pasal yang harus kembali dilihat, karena di situ benar-benar guru menjadi tidak leluasa di dalam mendidik dan membesarkan anak-anak Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Halim, kasus Guru Supriyani ini dapat dikatakan sebagai upaya kriminalisasi terhadap guru. Sehingga atas hal tersebut ia meminta kepada pemerintah untuk melahirkan undang-undang perlindungan guru.
“Mengkriminalisasi guru sama dengan mengkriminalisasi negara karena guru menentukan peradaban sebuah negara,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)