Take a fresh look at your lifestyle.
 

Supriyani Divonis Bebas, PGRI Desak Presiden dan DPR Lahirkan UU Perlindungan Guru

56

Buntut kasus kriminalisasi terhadap guru honorer SD 4 Baito Konawe Selatan (Konsel) Supriyani, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melahirkan undang-undang perlindungan guru.

“Kita berharap dengan kriminalisasi ini, saya kira pemerintahan Prabowo melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama DPR segera melahirkan undang-undang perlindungan guru,” kata Ketua PGRI Sultra Halim Momo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin, 25 November 2024.

Tak hanya itu, PGRI meminta kepada pemerintah untuk melihat kembali undang-undang perlindungan anak yang dinilai bertentangan dengan upaya mendidik yang dilakukan oleh guru terhadap murid.

Iklan oleh Google

“Kemudian di undang-undang perlindungan anak, ada pasal yang harus kembali dilihat, karena di situ benar-benar guru menjadi tidak leluasa di dalam mendidik dan membesarkan anak-anak Indonesia,” ungkapnya.

Menurut Halim, kasus Guru Supriyani ini dapat dikatakan sebagai upaya kriminalisasi terhadap guru. Sehingga atas hal tersebut ia meminta kepada pemerintah untuk melahirkan undang-undang perlindungan guru.

“Mengkriminalisasi guru sama dengan mengkriminalisasi negara karena guru menentukan peradaban sebuah negara,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi