Take a fresh look at your lifestyle.

Ratusan Masa Aksi Demo di Kejati Sultra Pertanyakan Kasus Hukum Komisaris PT LAM

39

Ratusan masa menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin, 28 April 2025.

Masa aksi yang tergabung dalam gerakan Garda Muda Anoa Sultra ini mempertanyakan proses yang melibatkan Komisaris perusahaan PT Lawu Agung Mining (LAM) Tan Lie Pin alias Lyli Salim yang mereka duga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) di blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

Jenderal Lapangan, Muh. Ikbal, mengatakan Kejati Sultra telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Tiga di antaranya berasal dari PT LAM, yakni pemilik PT LAM (Windu), Direktur PT LAM (Ofan Sofian) dan pelaksana lapangan PT LAM (Glenn Ario Sudarto).

Hanya saja, kata Muh. Ikbal, ia menyayangkan langkah Kejati Sultra yang belum memberikan kepastian hukum terhadap Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin.

Padahal, komisaris ini diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, baik dalam hal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi.

Iklan oleh Google

“Berdasarkan fakta persidangan, Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin telah memerintahkan dua anggotanya untuk membuka rekening yang dijadikan tempat menampung uang hasil kejahatan. Jadi, TPPU-nya masuk, korupsinya juga masuk,” katanya.

Muh. Ikbal menjelaskan, mereka telah bertemu dengan penyidik Kejati Sultra. Tetapi, tidak ada kejelasan dan mereka hanya dijanji-janji saja terkait pengembangan kasus tersebut.

Sementara itu M Yusran salah satu pegawai Kejati Sultra yang menemui masa aksi menyebut kasus yang menyeret nama Tan Lie Pin ini terus bergulir. Saat ini sudah naik ketahap penyidikan.
memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan apalagi merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

“Untuk Komisaris PT LAM Tan Lie Pin alias Lyli Salim kita sudah terbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan Surat pemeriksaan saksi di Jakarta,” katanya dihadapan masa aksi.

Diketahui dalam kasus TPPU di Blok Mandiodo ini, dua orang dari PT LAM sudah di dakwa dan telah berproses di pengadilan. Keduanya yakni pemilik PT LAM Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM.

Windu Aji Sutanto didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau atau Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Glenn didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi