Pria di Kendari Dibekuk Polisi Usai Edarkan Sabu
Seorang pria asal Kota Kendari berinisial NN (24) harus mendekam di penjara usai ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pria tersebut ditangkap oleh Tim Narko 10 Satuan Narkoba Polresta Kendari di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Rabu 20 November 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sesuai perintah Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K.,M.Si, guna menciptakan situasi kondusif di Kota Kendari menjelang Pilkada.
Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit I Satuan Narkoba Polresta Kendari, mengungkapkan, penyelidikan dilakukan di wilayah Kecamatan Kendari Barat dan berhasil mengamankan 64 paket sabu siap edar serta satu paket besar yang belum dibongkar dengan berat sekitar 36 gram.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 64 saset narkoba jenis sabu siap edar dengan berat bruto 36,80 gram, 54 potongan pipet yang digunakan pelaku membungkus sabu, alat timbangan digital,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, NN mengaku mendapatkan narkoba dari seorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kendari. NN mengungkapkan, dititipkan barang tersebut untuk diedarkan.
“Tersangka mendapatkan upah sekitar Rp1 juta untuk setiap pengiriman yang berhasil diedarkan,” jelas Ipda Ariel.
NN juga mengaku telah tiga kali mendapatkan narkoba dalam jumlah besar dari bosnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, NN mengaku melakukan aktivitas pengedaran narkoba karena tidak memiliki pekerjaan.
“Tersangka tetap akan diproses secara hukum karena perbuatannya melanggar Undang-Undang Narkotika. Saat ini, IR sudah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Ipda Ariel. (Ahmad Odhe/yat)