Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 3,59 kilogram (3.597 gram) dan menangkap dua pria orang tersangka.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS alias Anggi (27), warga Puuwatu, dan H alias Haryadi (32), seorang wiraswasta asal Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengelola tempat penyimpanan (warehouse) barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy, mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Perumahan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka.
“Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan Anggi pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA,” ujar Amri pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan terhadap Anggi, petugas bergerak ke sebuah kamar kos di Jalan Orinunggu, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kendari. Kamar kos tersebut sengaja disewa pelaku untuk dijadikan gudang penyimpanan narkoba dalam jumlah besar.
Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, polisi menemukan 51 saset sabu dengan berat brutto 3,09 kilogram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
“Ruangan tersebut digunakan untuk menyimpan sabu dalam jumlah besar sebelum dipecah menjadi paket-paket kecil dan diedarkan,” jelas Amri.
Kepada polisi, Anggi mengaku mendapat perintah mengambil sekitar 4 kilogram sabu dari seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan. Jaringan ini diduga dikendalikan oleh sejumlah figur berinisial An, Oyoy, dan Ibenk.
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke lokasi kedua di Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli. Polisi membekuk Haryadi sekitar pukul 18.30 WITA di lokasi tersebut.
Dari tangan Haryadi, ditemui lima saset sabu seberat 503 gram yang disembunyikan dalam paperbag di samping lemari.
“Sabu tersebut diketahui diambil dengan cara dilempar ke dalam mobil di kawasan kampus Universitas Halu Oleo atas perintah narapidana Lapas Kelas IIA Kendari,” kata Amri.
Selain barang bukti sabu, polisi menyita barang bukti operasional berupa dua unit timbangan digital, puluhan saset plastik kosong, alat pres, buku catatan transaksi, satu unit mobil Toyota Ayla warna kuning (DT 1160 HE), serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Hasil penyidikan mengindikasikan bahwa kedua tersangka tergiur imbalan fantastis demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka menerima upah sebesar Rp15 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil didistribusikan.
Polda Sultra memperkirakan jaringan ini telah mengedarkan sedikitnya 7 kilogram sabu di wilayah Kendari dan sekitarnya selama tiga bulan terakhir. Anggi sendiri mengaku sudah berkiprah sebagai pengedar selama kurun waktu dua tahun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Sultra kini masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan atas yang memasok dan mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tenggara. (Ahmad Odhe/yat)


