Pria di Baubau Bunuh Pasangan Suami Istri karena Pekerjaan Dibatalkan
Tim Opsnal 78 Sat Reskrim Polres Baubau berhasil menangkap pria berinisial AR (40) terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri bernama Lamoni dan Wancumapi, Selasa 23 Agustus 2022 sekitar 20.30 WITa.
Pasangan suami istri itu ditemukan tewas berlumuran darah di kediamanya Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial AR (40) warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara tersebut diringkus di rumah kost Jalan RE Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomi mengatakan, pelaku ditangkap di kos-kosan dan langsung diamankan di Sat Reskrim Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.
Iklan oleh Google
“Motif pembunuhan pelaku terhadap pasutri lantaran kesal karena job untuk membuat pagar dan jendela di rumah korban dibatalkan secara sepihak oleh korban,” kata Erwin.
Tidak terima dengan keputusan korban, pelaku nekat mengabisi kedua nyawa pasutri menggunakan sebilah celurit.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa di Mako Polres Baubau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup sekurang kurangnya 20 tahun penjara,” jelasnya.
Ia mengungkapkan pasutri tersebut pertama kali ditemukan oleh tetangga rumahnya sendiri bernama Agus dan Karmila.
“Dari keterangan para saksi, awalnya mereka sudah curiga karena sejak kemarin pintu rumah korban tidak terbuka. Lalu tetangga korban berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan pintu tidak terkunci dan saat menyapa korban tidak menjawab sehingga mereka naik ke atas dan masuk ke bagian dapur dan melihat Pasutri itu sudah meninggal serta berlumuran darah,” kata Erwin. (Ahmad Odhe/yat)