Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Konstatering di Tapak Kuda Kendari Ricuh, Ketua Pengadilan Dievakusi Ke Mobil Rantis Hingga Dilempari

182

Agenda konstatering atau pencocokan batas tanah di wilayah Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 30 Oktober 2025, diwarnai kericuhan akibat aksi saling dorong warga tapak kuda dengan kepolisian yang mengawal pihak pengadilan dan pihak pemohon pencocokan tanah.

Selain itu juga, dua unit mobil kendaraan taktis (Rantis) milik kepolisian yang memuat ketua Pengadilan Negeri Kendari Rustam, dipukul hingga dilempari kayu dan batu oleh warga setempat.

Akibat insiden tersebut, kedua mobil Rantis tersebut meninggalkan lokasi tempat dilakukannya konstatering.

Dari pantauan media ini sekitar pukul 10.00 WITa masa dari tapak kuda melakukan aksi unjuk rasa hingga blokade. Mereka menolak keras kegiatan konstatering tersebut. Aksi unjuk rasa dan kegiatan konstatering mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan TNI-Polri.

Kuasa Hukum warga Tapak Kuda, Jumadil, mengungkapkan alasan utama penolakan mereka terhadap kegiatan konstatering.

Menurutnya, pihak yang berwenang untuk melakukan pencocokan objek tanah harusnya adalah pihak-pihak yang berperkara saat itu, namun mereka tidak hadir.

Iklan oleh Google

“Sesuai pernyataan kami sebelumnya konstatering kami tolak, karena apa dengan alasan yang bisa melakukan konstatering adalah para pihak yang berpekara saat itu,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa konstatering bertujuan untuk mencocokkan objek yang dimohonkan pada tahun 1993 dengan kondisi saat ini. Hal ini, lanjutnya, hanya dapat divalidasi kebenarannya oleh para pihak berperkara untuk kemudian dijadikan objek eksekusi.

“Tadi yang hadir bukan yang berperkara saat itu, itu yang pertama. Tetapi para pihak, yang telah diundang oleh Kepala Pengadilan hari ini tidak bisa hadir, sehingga kami menolak seluruh konstatering yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan,” sambungnya.

Sementara itu, salah seorang warga bernama Zumail menyebutkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa di Tapak Kuda telah memiliki pemilik yang sah.

“Di segitiga Tapak Kuda ini bahwa sudah ada yang punya lewat sertifikat yang legal, mengurusnya dari awal sesuai prosedur hukum yang ada, sesuai kaidah-kaidah BPN yang disyaratkan tentang pengolahan SKT menuju SHM,” jelas Zumail.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Kendari maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kericuhan dan kegiatan konstatering yang dilakukan. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi