Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polresta Kendari Ungkap 7 Kasus Kriminal, 10 Tersangka Diciduk

103

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polresta Kendari berhasil mengungkap tujuh (7) kasus kriminalitas serius dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir, dengan total 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menegaskan bahwa tujuh kasus yang diungkap ini didominasi oleh tindak pidana kekerasan, termasuk kasus pembunuhan, penganiayaan berat, penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Salah satu kasus paling menonjol yang berhasil diungkap adalah kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berat di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Desa Ambepua, Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel).

Dalam kasus yang terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, pukul 21.30 Wita, Polisi menetapkan tersangka berinisial A J (24), seorang pria pengangguran.

“Tersangka A J diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial SBK dengan menggunakan badik sehingga meninggal dunia, serta menganiaya korban lainnya, MRF, MRS, dan OCS dengan menggunakan badik yang sama” terang Kombes Pol Edwin.

Dia menjelaskan motif kejahatan ini dipicu oleh emosi sesaat setelah tersangka merasa tersinggung dengan cara korban mengendarai motor secara ugal-ugalan.

Pelaku A J menggunakan senjata tajam jenis badik yang disimpan di jok motornya untuk menusuk korban SBK pada dada dan punggung hingga tewas, serta mengayunkannya kepada tiga korban lain.

“Motif tersangka menganiaya korban karena emosi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka A J dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat (1), (2), (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat Jo Pasal 63 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Selain kasus pembunuhan, sejumlah kasus kekerasan dan pencurian lainnya juga terungkap, melibatkan sejumlah tersangka. Mulai pengeroyokan dan Penganiayaan di Billiard Prawira. Saat Polisi menangkap tersangka berinisial C dan menetapkan 8 dpo atas kasus pengeroyokan terhadap korban Sdr. AW.

Iklan oleh Google

Modus operandi adalah pengeroyokan di ruang VIP Billiard Prawira, Jl. Suprapto, Puuwatu. Motifnya adalah balas dendam karena teman perempuan pelaku dianiaya korban.

Kemudian penganiayaan berat karena cemburu. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 1 tersangka berisisal AW (28). Ia ditangkap karena menganiaya mantan kekasihnya, korban IY (23), di Jl. H. Supu Yusuf. Motif pelaku adalah sakit hati (cemburu), di mana pelaku mencekik, membanting, menampar, hingga membenturkan kepala korban ke tembok.

Pencurian dengan Pemberatan (Curat): Satreskrim Polresta Kendari juga mengungkap sindikat Curat yang beroperasi di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Kendari dan Konawe Selatan. Tersangka mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dengan modus membobol jendela rumah korban menggunakan obeng.

Tak hanya itu, juga Kepolisian berhasil mengunakan kasus curanmor yang telah beraksi di 150 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah Sultra hingga Sulawesi Tengah.

Kombes Edwin menyebut dalam pengungkapan tersebut pihaknya menetapkan 1 tersangka berinisial A (38) dan berhasil menemukan 60 kendaraan hasil curiannya.

“150 TKP itu di wilayah Sulawesi Tenggara tepatnya di daerah konawe utara, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Kota Kendari dan saat ini sedang di lakukan pengembangan untuk mencari batang bukti lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan pelaku nekat melakukan pencurian karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kata dia pelaku ini dalam menjalankan aksinya dibantu oleh satu rekannya yang saat ini tengah menjadi DPO. Saat mereka melakukan pencurian dengan menggunakan mobil rental.

“Didalam mobil itu, kursi tengahnya dia cabut. Didalam mobil itu bisa tiga (kendaraan motor) atau bisa lima,” pungkasnya.

Kini ke 10 tersangka tersebut saat ini telah di amankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses lebih lanjut. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi