Polresta Kendari Imbau SPBU Tak Jual BBM Bersubsidi ke Mobil Tangki Modifikasi dan Jeriken
Maraknya kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab, Kepala Kepolisian Resort Kota Kendari, memanggil pihak Pertamina, pemilik sentra pengisian bahan bakar umum (SPBU), pengawas SPBU dalam sebuah rapat koordinasi di Aula Rupatama, Polresta Kendari, Selasa 20 September 2022.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman, didampingi Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa.
Serta kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dan beberapa Kapolsek yang di wilayahnya ada SPBU yakni Kapolsek Baruga, Kapolsek Mandonga, Kapolsek Konda, Kapolsek Ranomeeto, Kapolsek Kemaraya serta Sales Brand Manager PT. Pertamina Wilayah Sulawesi Selatan Tenggara (Sulselra) Mukhlas Hadi.
Dalam rapat tersebut, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengimbau agar SPBU dan masyarakat taat terhadap aturan yang ada.
“SPBU harus ada memberikan pengumuman atau surat edaran terkait aturan pengisian BBM di SPBU, dan yang bertugas sebagai pengawas di SPBU harus melihat dan mengawasi setiap hari,” kata Eka Fathurrahman.
Lebih lanjut, kata Eka dalam rakor ini juga untuk membahas terkait adanya laporan masyarakat yang menduga adanya permainan di SPBU menjual BBM bersubsidi kepada mobil yang menggunakan tangki rakitan dan jeriken.
Iklan oleh Google
“Kegiatan kali ini karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dugaan adanya SPBU yang sengaja menjual BBM bersubsidi ke mobil-mobil tangki rakitan hingga menyebabkan antrian yang cukup panjang,” imbuhnya.
Untuk itu, ia mengingatkan agar pengusaha pemilik SPBU yang berada di wilayah hukum Polresta Kendari agar tidak melayani pembelian BBM bersubsidi kepada mobil yang sengaja gunakan tangki Rakitan maupun jeriken.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, SPBU harus melakukan pengisian BBM sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan baik roda dua maupun roda empat, khususnya BBM industri.
“Jadi teruntuk petugas SPBU dan pengawas SPBU harus berani menyikapi tindakan petugas-petugas SPBU yang nakal, yang bekerja tidak sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga berharap agar masyarakat menaati peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan BBM di wilayah Kota Kendari.
“Untuk itu aturan dari pemerintah dan Pertamina itu jelas jadi kami berharap pihak SPBU betul-betul melakukan pengawasan ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)
