Polres Kendari Tetapkan Oknum Dosen Berinisial B Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial B sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswinya.
Polisi menetapkan dosen B sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan lima orang saksi.
“Dari hasil penyelidikan, interogasi, olah TKP (tempat kejadian perkara) dan sebagainya, semua sudah dianggap cukup lengkap. Kami hari ini tanggal 18 Agustus 2022 Satuan Reskrim (Polresta Kendari) menetapkan oknum dosen inisial B sebagai tersangka,” kata Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis, 18 Agustus 2022.
Sebelumnya, kata dia, Polresta Kendari menerima laporan dari mahasiswi berinisial RN yang mengaku telah menjadi korban dugaan tindakan asusila dari dosennya berinisial B.
“Dari laporan tersebut, kami menindaklanjutinya. Karena ini delik aduan, maka kami melakukan penyelidikan, interogasi olah TKP dan sebagainya,” jelas Kapolresta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dosen tersebut diduga melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam beleid tersebut, ancaman Pasal 6 huruf A selama empat tahun kurungan penjara maksimal, sedangkan huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Iklan oleh Google
Kapolres melanjutkan, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada oknum desan tersebut sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2022.
Hal itu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Kapolres, bila tersangka bersikap kooperatif, penyidik bisa saja tidak menahan melainkan wajib lapor atau sebagai tahanan kota. Sebab, soal penahanan merupakan subyektifitas penyidik.
“Subjektifnya dalam arti kebijakan kami kalau tersangka kooperatif mungkin kami adakan wajib lapor atau mungkin kami melakukan penahanan kota, tergantung dari situasi nanti tidak serta merta dalam proses penyidikan tersangka itu harus ditahan,” kata Kapolresta.
Diberitakan, mahasiswi berinisial RN melaporkan dosennya berinisial B ke Polresta Kendari. Laporannya tertuang dalam registrasi LP Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.
Dalam laporannya, korban mengaku mendapatkan tindakan pelecehan oleh dosennya saat diminta datang di kediaman sang dosen untuk menyetor rekap nilai.
Saat berada di rumah pelaku, korban dilecehkan berupa dicium bagian wajah, jidat, pipi dan mulut. Karena keberatan, korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Selain kasus pidana, oknum dosen berinisial B tengah menjalani sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. (Ahmad Odhe/yat)