Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 6 orang tersangka yang diduga menjadi pelaku pencurian besi.
Enam pelaku berinisial I (31), MI (23), PD (28), Z (25), F (20) dan RP (24) ditangkap, di Workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WITa.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan barang bukti palu dan betel,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari Akp Fitrayadi.
Iklan oleh Google
Ia menjelaskan, kronologis kejadian pada Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WITa di Jalan Ahmad Yani gudang Workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, para pelaku mengambil barang milik perusahaan berupa 10 batang besi Guardil yang tersimpan di gudang workshop perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik.
“Kemudian barang tersebut dijual. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp12.400.000 atau Rp12,4 juta.
Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya tersangka di bawah ke Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kuhp Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya. (re/yat)
