Polda Sultra Ungkap Penyalahgunaan Bahan Peledak, Lima Nelayan Jadi Tersangka
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan laut. Melalui konferensi pers virtual yang digelar bersama Korpolairud Baharkam Polri pada Jumat 25 April 2025, Ditpolairud mengungkap keberhasilan penanganan tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah perairan Sultra.
Konferensi yang berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra itu dipimpin oleh Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro, S.I.K., mewakili Dirpolairud KBP Saminata, S.I.K., M.M. Hadir pula Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, S.I.K., M.H. serta Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., M.H.
Menurut AKBP Dodik, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Ditpolairud melalui patroli laut rutin dan laporan masyarakat.
“Dari operasi ini, kami berhasil mengamankan lima tersangka yang kedapatan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan. Tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan lain yang taat aturan,” ungkapnya.
Tak tanggung-tanggung, negara diperkirakan berhasil dihindarkan dari potensi kerugian sebesar Rp6,1 miliar lebih akibat aksi ilegal ini.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 29 sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, serta satu jerigen berisi bahan serupa—setara dengan 10 bom ikan lainnya.
Iklan oleh Google
Tak hanya itu, empat unit kapal yang digunakan dalam praktik terlarang itu juga turut diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasubdit Gakkum AKBP Tendri menjelaskan bahwa kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
” Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” ujarnya.
Dia mengatakan penindakan ini bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya.
“Kami harap ini menjadi efek jera. Laut bukan tempat untuk diledakkan demi keuntungan sesaat,” tegas AKBP Tendri.
Ditpolairud Polda Sultra juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian laut. Warga diminta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan laut.
Dengan aksi cepat dan tegas ini, Ditpolairud Polda Sultra kembali menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjaga keamanan laut dan kelestarian ekosistem perairan di Bumi Anoa. (Ahmad Odhe/yat)