Take a fresh look at your lifestyle.

Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel di Kolaka

193

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Empat tersangka tersebut yakni Mohammad Machrusy (MM) Direktur Utama PT AM, Mulyadi (MLY) Direktur PT AM, ES (Direktur PT BPB), serta Supriyadi (SPI) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka.

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan izin sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel.

“Sebelum ditetapkan tersangka, MM, S MLY dan ES telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali sebagai saksi namun tidak mau hadir sehingga ketiga tersangka tersebut dijemput paksa oleh penyidik,”jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur

Catur menyebut penyidik melakukan penjemputan paksa di lokasi berbeda yakni Mohammad Machrusy di Gresik, Mulyadi di Kolaka, dan ES di Jakarta Utara. Ketiganya kemudian ditahan, masing-masing di Rutan Kendari dan Rutan Salemba, Jakarta.

Sementara itu, kata dia, modus dalam kasus ini yakni menggunakan dokumen PT AM untuk mengangkut nikel dari wilayah IUP lain, seolah-olah berasal dari wilayah milik PT AM. Terminal khusus milik PT Kurnia Mining Resource (KMR) digunakan sebagai lokasi pengapalan.

Iklan oleh Google

Penyidikan mengungkap bahwa PT AM yang memiliki IUP di Kolaka Utara, pada tahun 2023 mendapatkan kuota produksi dan penjualan lebih dari 500 ribu metrik ton.

Namun, dokumen PT AM justru digunakan untuk mengangkut ore nikel dari IUP milik perusahaan lain, yaitu PT PCM, melalui pelabuhan milik PT KMR.

Supriyadi, selaku Kepala KUPP Kolaka, diketahui menerima imbalan dalam setiap pemberian izin berlayar tongkang pengangkut nikel ilegal tersebut, meski usulannya untuk menjadikan PT AM sebagai pengguna resmi terminal belum disetujui pusat.

“Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp100 miliar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor,” ujar Catur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHPidana, di antaranya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, hingga Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor tambang yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam. Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi