Take a fresh look at your lifestyle.
 

Polda Sultra Bongkar Kasus Prostitusi Online, 12 Remaja Belasan Tahun Diamankan

32

Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sulawesi Tenggara. Pengungkapan ini dilakukan pada 1 November hingga 21 November 2024.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 remaja yang diduga terlibat prostitusi online.

Dir Krimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus dan 12 tersangka dari 10 orang pria dan wanita.

“Beberapa di antara tersangka masih berusia remaja (19 tahun) namun sudah berkecimpung di dalam dunia prostitusi,” kata Dirkrimum Polda Sultra dalam keterangannya pada Jumat, 22 November 2024.

Iklan oleh Google

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi menyita beberapa barang bukti mulai sejumlah uang tunai, 23 unit handphone, alat kontrasepsi, serta screenshot chat dari aplikasi.

Sementara itu, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa melalui aplikasi di media sosial untuk transaksi prostitusi online.

“Kami dari direktorat kriminal umum akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap TPPO, ” ujar Kombes Dody.

Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun pidana penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi