Polda Sultra Bakal Periksa Pimpinan PT GKP Dugaan Tambang Ilegal di Pulau Wawonii
Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bakal memeriksa direktur perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Pemeriksaan itu terkait dugaan aktivitas tambang nike diduga ilegal yang dilakukan PT GKP di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan soal dugaan tambang ilegal nikel di Pulau Wawonii.
“Penyidik akan klarifikasi seluruh pihak termasuk PT GKP,” ujar Kombes Pol Bambang Wijanarko pada Selasa 28 Februari 2023.
Dia mengungkapkan, selain memeriksa PT GKP, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra akan memeriksa dokumen, mengecek lokasi dan meminta pendapat ahli.
“Pada akhirnya bisa ditarik kesimpulan melalui mekanisme gelar perkara. Kan PT GKP diisukan melakukan penambangan ilegal,” tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut bahwa ada dugaan aktivitas tambang ilegal di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menanggapi hal tersebut dirinya meminta Kapolda Sultra Irjen pol Teguh Pristiwanto untuk menindak kasus pertambangan Ilegal tersebut.
Pasalnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Perda RTRW Konkep untuk pemanfaatan kegiatan pertambangan.
Selain itu juga Putusan PTUN Kendari yang juga mengabulkan gugatan warga yang membatalkan IUP-OP PT GKP, terdaftar dalam perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI.
Meski putusan telah dikeluarkan salah satu perusahaan tambang yakni PT Graha Kreasi Perdana (GKP) masih melakukan aktivitas pertambangan di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara kabupaten Konawe kepulauan provinsi Sulawesi Tenggara.
Iklan oleh Google
Serta, belum lama ini tersebar dua video amatir berdurasi singkat yang menunjukan aktivitas PT GKP melakukan kegiatan pembersihan lahan yang menyerobot kebun cengkeh milik masyarakat.
Anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan pun mengakui bahwa masyarakat Konkep telah memenangkan gugatan di PTUN Kendari dan telah mendapatkan putusan dari MA terkait tidak di peruntukan kegiatan pertambangan di pulau Wawonii.
“Memang fakta hukumnya ada aktivitas ilegal disitu, secara tata ruang sudah dapat putusan TUN dan juga di Mahkamah Agung dimenangkan” kata Arteria, Rabu, 22 Februari 2023.
Dia mengungkapkan bahwa Kapolda Sultra akan mengambil langkah tegas. Namun kata Arteria, Kapolda Sultra meminta waktu untuk menindak kasus pertambangan Ilegal tersebut
“Kami apresiasi pak Kapolda sudah mengambil langkah tegas. Kapolda meminta waktu dalam waktu yang sesingkat singkatnya akan mengutus tim dan akan melakukan keberpihakan kepada hukumnya dulu. Setelah hukumnya jelas akan ada keberpihakan kepada rakyat” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut Kapolda Sultra Irjen pol Teguh Pristiwanto dalam waktu 1-2 hari ini pihaknya akan mengirimkan tim khusus untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan kirim tim di sana. Kalau kita sudah lakukan check in baru kita lakukan penindakan berdasarkan laporan itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Humas PT GKP Marlion mengatakan tidak menyerobot lahan milik almarhum La Ba’a.
“Yang ada kami lakukan pembersihan lahan milik kami yang ada di wilayah hutan kawasan yang mana kami memiliki IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan),” katanya.
Selain itu kata dia, PT GKP dan dinas kehutanan juga telah melakukan sosialisasi tentang aturan hutan kawasan.
“Mengenai putusan PTUN, semua pihak harus menghargai putusan itu. Namun perusahaan akan tetap beroperasi seperti biasa selama upaya proses hukum masih berjalan,” tuturnya. (Ahmad Odhe/yat)