Take a fresh look at your lifestyle.
     

Pj Wali Kota Kendari Saksikan Langsung Jaksa Eksekusi Sekda ke Penjara

87

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup turut menyaksikan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Senin, 21 Oktober 2024 sore.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ridwansyah Taridala merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi permintaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk oleh pemerintah Kota Kendari.

“Saya ya sebagai atasannya datang menjenguk di sini,” kata Muhammad Yusup saat ditemui usai menyaksikan eksekusi yang dilakukan oleh jaksa terhadap Ridwansyah Taridala selaku Sekda Kota Kendari.

Pj Wali Kota Kendari mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami oleh Sekda Kota Kendari.

Namun, ia akan patuh dengan adanya putusan tersebut. Apalagi keputusan ini merupakan keputusan terakhir dari Mahkamah Agung yang harus dijalani.

“Kami pada prinsipnya prihatin sebagai manusia apalagi beliau adalah jenderal ASN di Kota Kendari,” ungkapnya.

Untuk mengisi kekosongan pada jabatan Sekda, pihaknya akan menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekda Kota Kendari.

Iklan oleh Google

“Ya kita tunjuk dan itu masih kita harus saya diskusikan juga sama provinsi untuk kita ambil orang yang memang berkompeten untuk menjadi pelaksana harian ya statusnya dia sebagai PNS,” jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa Ridwansyah Taridala berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 13 Maret 2023 sampai dengan 19 Maret 2023.

Kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 20 Maret 2023 sampai dengan 10 November 2023.

Dalama putusan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023, Sekertaris Daerah Kota Kendari divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipidkor Kota Kendari berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Pasca-vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Bekakangan, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejari Kendari dan menghukum Ridwansyah Taridala.

Kasi Intel mengungkapkan akibat putusan tersebut, Ridwansyah Taridala akan ditahan selama 1 tahun dan denda Rp50 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi