Take a fresh look at your lifestyle.

Permudah Pemeriksaan Etik, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot

99

Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris bersama Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.

Pencopotan tersebut diduga imbas adanya permintaan uang terhadap guru honorer SD Negeri 4 Baito. Permintaan uang itu sebanyak Rp2 juta agar Supriyani tidak ditahan.

Pencopotan itu, berdasarkan surat telegram beredar dari Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, per tanggal 11 November 2024.

Dalam surat telegram itu menyebutkan jabatan Kapolsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Ipda Muhammad Idris kini dimutasi ke bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Sedangkan jabatan Kapolsek Baito untuk sementara waktu diisi pelaksana harian (Plh), Ipda Komang Budayana yang saat ini sedang menjabat sebagai PS Kasikum Polres Konawe Selatan.

Kemudian jabatan Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat oleh Aipda Amiruddin dijabat oleh Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat sebagai KA SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.

Iklan oleh Google

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan pencopotan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito tersebut guna memudahkan pemeriksaan kode etik usai terindikasi meminta uang ke pada guru Supriyani sebesar Rp2 juta.

“Ya mempermudah pemeriksaan. Jadi untuk mempermudah pemeriksaan kode etiknya,” kata Kabid Humas saat ditemui awak media di Mapolda Sultra pada Rabu, 13 November 2024.

Selain itu, kata dia, untuk perkembangan pemeriksaan kode etik terhadap keduanya, masih dirampungkan oleh Bid Propam Polda Sultra.

“Jadi saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti-bukti lainnya terkait dengan pemeriksaan kode etiknya,” ungkapnya.

Kabid Humas menambahkan usai berkas-berkas dinyatakan lengkap selanjutnya kedua personel tersebut akan menjalani sidang pemeriksaan kode etik.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terbukti meminta uang di kasus guru honorer Supriyani yang diduga menganiaya anak seorang anggota polisi berinisial Aipda WH.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat, itu yang pertama,” katanya kepada awak media usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta Selatan pada Senin 11 November 2024. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi