Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Polres Konawe terhadap Ifal Chandra Moluse, jurnalis Amanahsultra.id, pada Selasa, 2 Desember 2025 siang.
Ifal dipanggil penyidik Polres Konawe atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Yusrin Usbar yang diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Jn & Jn Partner pada 8 November 2025
Pemanggilan itu dilakukan setelah Ifal Chandra menerbitkan berita berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang” di portal berita Amanahsultra.id.
Laporan Yusrin Usbar tertuang dalam surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/623/XI/Res.1.14/Sat Reskrim Polres Konawe tanggal 17 November 2025.
Ifal kemudian dihubungi oleh penyidik melalui panggilan telepon WhatsApp tanpa disertai surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan ruang Satreskrim Polres Konawe, pada Selasa (2/12/2025) siang.
Atas panggilan itu, Ifal mendatangi ruang Satreskrim Polres Konawe dan menjalani permintaan keterangan berita acara klarifikasi selama setengah jam dan menjawab 23 pertanyaan penyidik.
KKJ Sultra menilai, polisi tidak berhak memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis atas berita yang ditulis.
“Sengketa jurnalistik bukan merupakan pidana melainkan perkara etik yang harus diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers,” kata Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.
Iklan oleh Google
Pemeriksaan terhadap jurnalis Ifal juga melanggar Perjanjian Kerjasama Kepolisian dan Dewan Pers nomor: 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksana Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
“Pemeriksaan terhadap jurnalis Ifal merupakan bentuk pembungkaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi,” ujar Fadli.
Menurtnya, berita yang ditulis Ifal Chandra bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi Undang-undang Pers 40 Tahun 1999.
Dalam pasal 310 KUHP ayat (3) disebut perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.
“Jika tindakan polisi ini dibiarkan dan kasus ini terus berlanjut, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis, sehingga siapapun bisa mengalami pelaporan serupa, semua jurnalis bisa kena,” ungkapnya.
Sehingga atas hal tersebut, KKJ Sultra mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polres Konawe terhadap jurnalis Ifal Chandra.
Selain itu, mendesak Polres Konawe menghentikan penyelidikan kasus ini dan mencabut berita acara klarifikasi Ifal Chandra sebagai saksi.
“Mendesak Polda Sultra memeriksa Kapolres Konawe AKBP Noer Alam yang diduga melanggar perintah atasan sebagaimana tertuang dalam PKS Dewan Pers dan Kepolisian karena memeriksa Ifal Chandra tanpa menyerahkan kasus ini ke Dewan Pers,” tulis KKJ Sultra dalam pernyataannya. (Ahmad Odhe/yat)