Viral di media sosial hutan mangrove seluas 3 hektare yang Jl Malaka Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari dibabat diduga untuk pembangunan Rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR).
Diketahui saat ini lokasi kawasan tersebut telah di tutupi pagar seng serta sudah dilakukan proses penimbunan dan perataan.
Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari Indri membenarkan bahwa aktivitas penebangan hutan mangrove itu untuk kepentingan rumah pribadi Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
“Kalau tidak salah itu punya pak ASR (Andi Sumangerukka) untuk rumah pribadi,” kata Indri saat dikonfirmasi awak media.
Indri menyebut kegiatan tersebut telah memiliki izin di dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan pemerintah pusat.
Akan tetapi kata dia, dirinya tidak pernah melihat dokumen izin tersebut. Dia hanya mengetahui dari salah satu ajudan Gubernur Sultra bahwa konfirmasi izin tersebut telah disampaikan ke kadis DLHK.
“Saya nda bisa lagi usut izinnya seperti apa, karena kita nda dilihatkan tapi, sepulangnya kami dari lapangan langsung konfirmasi ke kadis bahwa (mereka) sudah punya izin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, menjelaskan bahwa pembukaan lahan di kawasan mangrove tersebut berpijak pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD).
Iklan oleh Google
“Kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai bagian dari peruntukan pengembangan kota dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan tata ruang tersebut,” ujarnya dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, wilayah yang menjadi lokasi pembukaan lahan dikategorikan sebagai Areal Peruntukan Lain (APL).
“Status ini memungkinkan kawasan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, seperti perdagangan, jasa, hingga pembangunan kawasan perumahan, selama tetap mengikuti aturan tata ruang yang berlaku,” ungkapnya.
Erlis melanjutkan bahwa seluruh bentuk pengelolaan lahan dalam APL wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta RDTR yang sudah disahkan.
Dengan demikian, aktivitas yang berlangsung di area tersebut tidak bertentangan dengan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang RDTR dan pengembangan CBD Teluk Kendari.
“Kami dari DLHK juga memastikan bahwa aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Setiap aktivitas pemanfaatan lahan, harus melalui mekanisme izin dan verifikasi sesuai prosedur agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,“ jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengungkapkan bahwa pihak pengelola lahan telah melakukan proses pengajuan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar.
“Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pada Gubernur Sultra terkait hal tersebut. (Ahmad Odhe/yat)