Take a fresh look at your lifestyle.

Pengedar Sabu di Kendari Kembali Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 318 Gram

83

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari kembali meringkus pengedar narkoba di kota Kendari pada Senin 5 Agustus 2024 malam.

Kali ini kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AR (41) di salah satu perumahan yang ada di Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari dengan barang bukti 318 gram narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Hariddin mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di perumahan tersebut sering terjadi peredaran Narkotika jenis shabu.

“Sehingga berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap AR,” kata Ipda Hariddin dalam keterangannya.

Ipda Hariddin menyebut selain barang bukti sabu, polisi menemukan satu timbangan digital, beberapa sashet plastik bening, satu buah handphone serta buku catatan hasil penjualan sabu.

Iklan oleh Google

Sementara itu dari hasil interogasi terhadap pelaku mengaku barang bukti tersebut ia ambil di depan sebuah kompleks ruko Jln.Y Wayong By Pass Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari pada Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00.

Kata, Ipda Hariddin pelaku mengaku mengambil shabu atas arahan seorang lelaki dengan berinisial A dan akan ia edarkan di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Tersangka mengaku mengambil tempelan shabu dari lelaki A untuk ia kemudian antarkan kepada seseorang yang berada di Kabupaten Konawe Utara atas arahan lelaki A,” ungkapnya.

Kini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pria berinisial A tersebut.

Sementara itu atas perbuatannya tersebut AR di sangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi