Take a fresh look at your lifestyle.

Pemprov Sultra Sebut PT GKP Masih Bisa Beroperasi Meski IPPKH Dibatalkan MA

102

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan bahwa PT Gema Kreasi Perdana (GKP) masih dapat melanjutkan aktivitas pertambangannya meskipun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis.

Ia mengatakan, terkait hal tersebut proses hukum masih berlangsung. Kata dia berdasarkan surat dari Biro Hukum Kementerian LHK RI, keputusan terkait IPPKH PT GKP belum bersifat final karena Kementerian Kehutanan masih menunggu putusan peninjauan kembali.

“Walaupun putusan MK telah ada namun dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan menghindari adanya permasalahan hukum baru di kemudian hari, maka Pemprov Sultra masih menunggu finalisasi hasil kewenangan tersebut, mengingat Kementerian Kehutanan juga masih menunggu adanya putusan peninjauan kembali terhadap putusan MA RI,” katanya dilansir dari akun Facebook resmi Pemprov Sultra @PPID Utama Provinsi Sultra pada Kamis, 23 Januari 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa PT GKP tetap memiliki hak beroperasi berdasarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, termasuk SK Bupati Konawe dan SK Kepala BKPM-PTSP Sultra.

Pertama, SK Bupati Konawe Nomor 82 Tahun 2010 Tentang Persetujuan IUP OP seluas 950 Ha dengan masa berlaku hingga 20 tahun, yakni sampai 14 November 2028.

SK kedua, SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 73 Tahun 2014 pada 24 November 2014, tentang perubahan titik koordinat batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi, dengan luas 850,9 Ha dan masa berlaku hingga 14 November 2028.

Kemudian, lanjutnya, SK Kepala BKPM-PTSP Provinsi Sultra pada Tahun 2016, tentang persetujuan perubahan izin usaha pertambangan operasi produksi dengan luas dan masa berlaku yang sama.

Iklan oleh Google

“Jadi pemda bersifat melakukan perpanjangan, setelah PT GKP mampu memenuhi persyaratan dari ketentuan peraturan. Demikian untuk SK empat dan lima, bersifat perpanjangan kembali,” tambahnya.

Andi Azis mengungkapkan PT GKP juga telah mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya Tahun 2024 hingga 2026, sesuai Surat Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada 23 Februari 2024.

Termasuk memiliki persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan pada 18 Juni 2014, tentang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya, pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi atas nama PT GKP, seluas 707,10 Ha.

Sementara Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto melalui Sekda Provinsi Sultra Asrun lio mengingatkan kembali kepada semua pihak dan pemangku kepentingan bahwa kepentingan rakyat merupakan prioritas, termasuk tujuan kedatangan investor-investor tambang di Bumi Anoa, yang tentunya telah melalui pemenuhan berbagai persyaratan pemerintah pusat maupun daerah.

Dia menerangkan, sebagai pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam melindungi kepentingan rakyatnya secara menyeluruh, maka Pemprov Sultra tidak boleh gegabah dalam menentukan sikap.

Apalagi berkaitan dengan pengelolaan pertambangan yang sebelumnya sudah melewati proses telaah dengan melibatkan unsur-unsur berkompeten dan terkait, mulai dari tingkat pemerintahan pusat hingga ke daerah, baik melalui payung hukum UU hingga peraturan daerah.

“Boleh saja masyarakat bersuara, karena kita adalah negara demokrasi. Demikian dengan PT GKP, silahkan memperjuangkan apa yang telah menjadi hak atas kewajiban yang telah dipenuhinya,” kata Asrun Lio dilansir dari akun Facebook resmi Pemprov Sultra @PPID Utama Provinsi Sultra.

“Namun masing-masing pihak, tetap saling menahan diri dari tindakan-tindakan yang bisa berdampak hukum. Serta mari saling menghormati proses yang masih berlangsung, demi menjaga stabilitas daerah serta kondusivitas iklim berinvetasi yang baik di Sultra,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi