Pemkot Kendari Berikan Keringanan Penghapusan Denda Pajak
Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan keringanan kepada masyarakat penghapusan denda pajak.
Kebijakan keringanan dan penghapusan denda pajak kepada masyarakat wajib pajak ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-191 Kota Kendari.
Kepala Bapenda Kendari, Hj. Satria Damayanti mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kepada seluruh wajib pajak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 637 Tahun 2022 tentang Keringanan Berupa Penghapusan Denda Pajak.
Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak terutama pembayaran pajak bumi dan bangunan.
“Ini merupakan upaya pemerintah kota memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melunasi pokok pajaknya,” kata Hj. Satria Damayanti, Jumat 6 April 2022.
Mantan Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari ini mengatakan, penghapusan denda pajak hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 18 April sampai 31 Mei 2022.
“Diharapkan kebijakan ini bisa mendorong masyarakat wajib pajak yang menunggak, karena alasan berat pembayaran denda agar bisa segera membayar pokok pajaknya,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk pembayaran pajak masyarakat yang wajib pajak dilakukan melalui Bank Sultra. (re/yat)