Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pemda Mubar Kembali Raih Opini WTP ke Enam dari BPK Sultra

189

Pemerintah Daerah Kabupaten Muna barat (Mubar) kembalikan mendapat penghargaaan opini dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra atas hasil audit laporan Keuangan tahun anggaran 2021.

Capaian Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Plh Kepala Perwakilan BPK Sultra Patrice Lumumba Sihombing kepada Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri di Kendari, Kamis 2 Juni 2022.

Sekretaris Daerah Muna Barat LM Husein Tali menyatakan, Pemda Mubar terus berupaya menunjukan komitmen dalam penyusunan laporan keuangan sehingga mampu mempertahankan raihan opini WTP secara berturut-turut selama enam tahun.

“Alhamdulillah, raihan WTP ini sudah enam kali. Semoga ini bukan sebuah akhir karena WTP kali ini bukan jaminan untuk mendapatkan WTP berikutnya,” ujarnya saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis 2 Juni 2022.

Iklan oleh Google

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada ASN yang telah bekerja keras dan konsisten mempertahankan raihan WTP selama enam kali berturut-turut. Ia berharap dengan raihan opini WTP tersebut mampu memberikan motivasi sehingga ke depan lebih baik lagi.

“Penghargaan ini tentu kita didedikasikan bagi ASN karena hakikatnya merekalah yang bekerja keras. Tetap harus bekerja lagi dan lebih profesional,” tegasnya.

Mantan Kadis Pendidikan Muna Barat ini juga menyampaikan bahwa sasaran akhir dari semua raihan tersebut adalah pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan penggunaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Mudah-mudahan hasil akhir yang dirasakan masyarakat berupa ouput dan outcome itu betul-betul menggambarkan anggaran yang kita anggarkan untuk didayagunakan bagi pembangunan masyarakat Mubar,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi