Take a fresh look at your lifestyle.
     

Pelaku Pembunuhan Sopir Mobil di Kendari Diringkus Polisi

359

Kepolisian Sektor Baruga berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang sopir mobil angkutan bernama Dedi (54) yang terjadi di Terminal Baruga, Kota Kendari pada Selasa, 6 Mei 2025.

Pelaku berinisial AA (57). Ia diringkus kepolisian saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lalokateba Kecamatan Dangia Kabupaten Kolaka Timur.

Kapolsek Baruga AKP Marjuni menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Jumat, 5 Mei 2025 malam saat pelaku bertemu dengan korban di terminal dan sepakat untuk diantar ke Desa Asri Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan.

“Pelaku sudah berada di terminal sejak hari Jumat, dan tengah malam itu bertemu dengan korban. Mereka sepakat untuk berangkat keesokan harinya karena sudah larut malam,” ujar AKP Marjuni Rabu, 7 Mei 2025.

Namun, pada Sabtu dini hari, pelaku sempat tidak menemukan mobil korban yang meninggalkan terminal tanpa memberitahunya. Hal ini memicu kecurigaan dan kemarahan pelaku, terutama karena barang-barangnya telah berada dalam mobil korban.

Kata Marjuni, saat korban kembali ke terminal, terjadilah pertengkaran. Pelaku sempat meminta barang-barangnya, namun terjadi dorong-dorongan.

Iklan oleh Google

“Dia mau mengambil barang-barang yang ada dalam mobil korban dan di situ sempat mereka bertengkar. Sempat ribut. Pada saat ribut pertama di situ ada kesempatan pelaku ini mengambil batu,” ujar Marjuni.

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku mengambil batu ganjal mobil dan memukul korban dua kali di bagian kepala. Korban sempat melawan dan mencekik pelaku, namun kemudian kembali duduk di dalam mobil.

Di saat itu, pelaku mengambil tas miliknya yang berisi badik (senjata tajam), lalu menusuk korban sebanyak tiga kali di kepala, perut, dan dada.

“Setelah menusuk korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban sempat membawa mobilnya sendiri ke Polsek dan melaporkan kejadian sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Bahteramas,” tambah Marjuni.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Desa Lalo Kateba, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur, saat diduga berusaha melarikan diri.

“Itu sudah termasuk upaya melarikan diri. Setelah kejadian, pelaku memang berencana berpindah ke Kelurahan Tanggetada, namun kami berhasil menangkapnya lebih dulu,” tegas AKP Marjuni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dibuang pelaku di sekitar terminal. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi