Take a fresh look at your lifestyle.

Pelajar SMP di Muna Barat Dicabuli Tetangganya, Polisi Tangkap Pelaku

241

Seorang gadis di Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat yang tengah duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) berinisial AR (14) menjadi korban pencabulan hingga pemerkosaan.

Pelaku sendiri tak lain tetangga dari korban dengan inisial SI (18) yang kini telah ditangkap oleh Kepolisan Resor (Polres) Muna pada 5 Oktober 2024.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, aksi pencabulan tersebut dilakukan di dalam rumah orang tua tersangka di Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat.

“Waktu kejadian sebanyak dua kali. Pertama bulan Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WITa dan kejadian kedua berselang lima hari dari kejadian pertama juga terjadi pada bulan Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WITa,” kata Kapolres dalam keterangannya.

Kapolres mengungkapkan modus tersangka pada kejadian pertama berawal saat ia menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di rumah orang tua dari tersangka.

AKBP Indra menyebut, saat itu korban datang menuju rumah tersebut dengan berjalan kaki.

Iklan oleh Google

Sesampainya, tersangka kemudian mengajak korban masuk ke rumah tersebut dan selanjutnya tersangka langsung mencabuli korban hingga melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Setelah melakukan hubungan itu, korban dan tersangka melakukan foto-foto bugil. Selanjutnya korban pulang ke rumahnya,” ujar Kapolres Muna.

Kemudian, lanjut Kapolres Muna, modus kejadian kedua pelaku menjalankan aksinya yakni dengan mengancam korban akan menyebarkan foto-foto yang telah mereka lakukan sebelumnya.

“Ancaman tersebut korban anak dengan terpaksa menuruti permintaan pelaku,” katanya.

Kapolres bilang kasus tersebut terungkap saat orang tua korban mendapatkan kiriman video perbuatan antara tersangka dan korban. Sehingga, orang tua korban melaporkannya kepada polisi.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Muna untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 81 ayat 1Jo. pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi