Take a fresh look at your lifestyle.
      

Pacar dan Dukun Aborsi Jadi Tersangka Meninggalnya Mahasiswi di Kolaka

145

Kepolisian Resort (Polres) Kolaka menetapkan dua tersangka kasus meninggalnya mahasiswi berinisial (MF) di dalam kamar di salah satu Wisma di Jalan TMD Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, Senin 13 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 WITa.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.H., S.I.K mengatakan, dua tersangka tersebut yakni pacar korban berinisial I (23) dan seorang dukun aborsi berinisial A.

“Untuk kasus tersebut, saat ini prosesnya telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dan dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yaitu seorang lelaki berinisial I (23) pacar korban dan seorang wanita berinisial A yang membantu korban untuk melakukan aborsi,” katanya dalam keterangannya, Rabu 15 Februari 2023.

Kini keduanya telah diamankan di ruang tahanan Polres Kolaka untuk proses lebih lanjut.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.

Iklan oleh Google

“Sejauh ini 7 orang saksi telah kami periksa, dimana ketujuh orang saksi tersebut dianggap mengetahui peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 348 ayat (1), (2) KUHP, pasal 299 KUHP serta pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan, dengan maksimal hukuman penjara 10 tahun.

Diberitakan seorang mahasiswa asal Kolaka berinisial MF (21) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar di salah satu Wisma di Jalan TMD Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, Senin 13 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WITa.

Beberapa saat kemudian kepolisian berhasil mengungkap penyebab meninggalnya mahasiswi asal Kolaka tersebut diduga akibat pendarahan usai melakukan aborsi dengan memakan buah nanas muda yang diberikan oleh pacarannya berinisial I (23).

Selanjutnya, korban bersama 3 orang temanya mendatangi dukun di Kelurahan Lalombaa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka untuk melakukan aborsi.

Kemudian, dukun tersebut memberikan air racikan kepada korban untuk diminum. Pacar korban pun membayar jasa si dukun sebesar Rp1 juta. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
   
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi